PPATK mengklarifikasi bahwa pemblokiran rekening dormant, yang dilakukan berdasarkan kriteria dari masing-masing bank, bukan inisiatif langsung dari PPATK.
PPATK mengambil langkah memblokir rekening dormant sebagai perlindungan terhadap dana nasabah, mengantisipasi penyalahgunaan dalam berbagai tindak pidana.
PPATK telah memproses pengaktifan kembali puluhan juta rekening dormant yang diblokir untuk mencegah penyalahgunaan finansial, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar yang ditemukan tidak aktif.
PPATK mengumumkan pemblokiran sementara 28.000 rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan dana publik serta sistem keuangan nasional.
Kisruh antara nasabah dan PT Ajaib Sekuritas terus berlanjut. Nasabah membantah pernyataan Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, yang menyebut transaksi Rp 1,8 miliar melalui proses konfirmasi.
Bank Indonesia melaporkan likuiditas ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 7,3% yoy pada Agustus 2024, dengan total uang beredar Rp 8.973,7 triliun karena dipengaruhi oleh kredit domestik.
Fajar memulai investasi emas di Pegadaian sejak SMA sebagai persiapan modal nikah, mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 1,35 juta per gram, menunjukan prospek cerah investasi emas.
OJK menjatuhkan 173 sanksi kepada sektor lembaga keuangan mulai dari perusahaan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Sanksi ini mencakup denda dan peringatan.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap hoaks yang mengatasnamakan sistem pajak CTAS, yang diklaim dapat mengakses informasi rekening bank.