Satgas PASTI Minta OJK Cabut Izin Wakil Manajer Investasi Ahmad Rafif
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyebut pihaknya merekomendasikan kementerian komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya. Khususnya PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
"Meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab atas kerugian para pihak untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak," kata Hudiyato, Jumat (5/7).
Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan perantara pedagang efek.
Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5. Ahmad Rafif Raya menyatakan menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.