Bank Jatim Suntik Modal Bank NTB Syariah Rp 100 Miliar

Hari Widowati
21 Agustus 2024, 15:22
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) senilai Rp 100 miliar.
Bank Jatim
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) senilai Rp 100 miliar.
Button AI Summarize

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah) senilai Rp 100 miliar. Penyertaan modal itu dilakukan dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Vice President Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan penyertaan modal di Bank NTB Syariah itu telah dilaksanakan pada 15 Agustus 2024. Menurut Wioga, ada dua dampak kejadian material tersebut terhadap operasional, hukum, dan kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan.

"Pertama, akan terjadi penambahan pada modal Bank NTB Syariah atas penyertaan modal dari Bank Jatim. Kedua, pencatatan laporan keuangan akan dilakukan konsolidasi," ujar Wioga dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/8).

Aksi korporasi Bank Jatim untuk melakukan penyertaan modal di Bank NTB Syariah maksimal sebesar 15% telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 Kemudian, Bank Jatim dan pemegang saham Bank NTB Syariah telah melaksanakan Perjanjian Penyertaan dan Pengambil Alihan Saham Bersyarat pada 10 Juni 2024.

Bank Jatim pada awal tahun lalu telah mengungkapkan rencananya untuk membentuk KUB. Perusahaan menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk menjadi bank jangkar bagi bank-bank daerah yang ada di Indonesia bagian timur.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyebut ada tiga BPD yang akan bergabung di KUB tersebut. Salah satunya adalah Bank NTB Syariah. Lewat skema KUB, Bank Jatim sebagai bank jangkar dapat mengembangkan bisnisnya di luar Jatim.

Di sisi lain, bank-bank daerah yang menjadi anggota KUB itu akan mendapatkan dukungan dari Bank Jatim untuk transaksi yang diwajibkan oleh regulator, misalnya pengelolaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pembentukan KUB juga bertujuan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang modal inti BPD sebesar Rp 3 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...