OJK Perkuat Infrastruktur SLIK, Bakal Ada Downtime 23-26 Agustus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat. Penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari.
Hal ini akan menyebabkan SLIK mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus pukul 07.59 WIB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang beroperasi sejak 1 Januari 2018.
"Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya," ujar Aman, dalam siaran pers, Rabu (21/8) malam.
Peningkatan infrastruktur ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). Aman mengatakan perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif.
"Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini," kata Aman.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
"OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai," ujarnya. LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi HelpDesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.