ASN Jadi Prioritas Penerapan Tapera, Dianggap Paling Siap dan Berpengalaman
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan pelaksanaan perdana program Tapera akan diprioritaskan untuk Aparat Sipil Negara (ASN). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemerintah memandang ASN menjadi golongan paling siap dan sudah memiliki pengalaman sejenis Tapera sebelumnya.
“ASN pernah jadi peserta tabungan di 2019 lalu dan sudah lima tahun belum nabung kembali. Jadi kami akan mulai dari ASN,” kata Heru saat ditemui di Jakarta pada Kamis (10/3).
Rencana pelaksanaan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Mulai 2027, pekerja wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri dan sisanya 0,5% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.
Terkait penarikan perdana Tapera ini,
Heru mengatakan belum ada penetapan waktu penarikan perdana Tapera. Ia menekankan penarikan Tapera ini bukan berbentuk iuran namun tabungan.
“Kami belum tahu, tapi pasti akan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab apakah tahun depan atau kapan,” ujarnya.
Meski diprioritaskan untuk ASN, namun Heru menyebut program ini tetap berlaku bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas upah minimum. Akan tetapi, untuk rincian regulasi bagi masyarakat di luar ASN akan menunggu aturan dari kementerian teknis, sebelum memungut tabungan untuk Tapera.
Dia menyebut pemerintah harus hati-hati sebelum memperluas penerapan Tapera. Hal ini menimbang kesiapan setiap segmen calon peserta Tapera.
“Saat ini kami fokus dahulu untuk ASN, mungkin nanti perluasannya ke pegawai BUMN, BUMD,” ujarnya.