Ekonom Ingatkan Prabowo Hati-hati Terapkan Kebijakan Hapus Utang UMKM

Nur Hana Putri Nabila
6 November 2024, 20:44
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
ANTARA FOTO/Afra Augesti/sgd/nym.
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Para pengamat ekonomi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang disahkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11).

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati karena berpotensi moral hazard yang tinggi. Menurutnya, pemerintah lebih baik mengeluarkan skema pinjaman baru bagi nelayan dengan bunga yang disubsidi. Hal itu karena dana Rp 10 triliun dapat mendukung kredit lebih dari Rp 100 triliun sehingga dampaknya akan lebih signifikan.

 “Dana Rp 10 triliun harus dari APBN, tidak mungkin ditanggung bank BUMN, apalagi swasta,” kata Wijayanto kepada Katadata.co.id, Rabu (6/11).

 Senior Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menekankan program penghapusan utang bagi petani harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Selama ini, bank—khususnya bank BUMN—terkendala dalam melakukan penghapusan tagihan karena khawatir dianggap merugikan negara. Menurutnya, apabila penghapusan utang atau tagihan ini telah diatur secara resmi, maka bank dapat kembali menyalurkan kredit kepada debitur yang utangnya telah dihapus.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan program penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani, nelayan, dan peternak bertujuan mempercepat swasembada pangan. Dengan adanya penghapusan utang, mereka dapat segera mengajukan kredit baru untuk modal kerja sehingga proses tanam bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu, bank BUMN diharapkan telah menyiapkan cadangan untuk menanggung penghapusan utang ini.

 “Namun pemerintah juga bisa refinancing penghapusan utang ke Bank Himbara tersebut lewat PMN,” ujar Toto ketika dihubungi Katadata.co.id.

 Sebelumnya Prabowo berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang itu diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.

 "Ini keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.

 Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan penghapusan utang itu menyasar kepada 1 juta orang kepada petani, nelayan dan pelaku UMKM dengan nilai sekitar Rp 10 trilun. Pemutihan utang itu berlaku kepada para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank-bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

 Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu. Maman mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi. Selain itu, pemutihan utang ini juga hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun. 

 "Jadi tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang-piutangnya. Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," kata Maman dalam konferensi pers setelah penetapan PP 47/2024 di Istana.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...