Harga Emas Antam Stagnan di Rp1.517.000 per Gram
Harga emas batangan Logam Mulia Antam dibuka stagnan pada Senin (11/11) di level Rp1.517.000 per gram, angka ini tidak berubah dari angka yang tercatat pada Sabtu (9/11/2024).
Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas juga tetap di angka Rp1.371.000 per gram.
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk berat terkecil, yakni 0,5 gram, Harga emas berada di angka Rp808.500. Sementara itu, emas 1 gram tersedia seharga Rp1.517.000.
Bagi pembeli yang mencari emas dengan berat lebih besar, harga emas 2 gram ditetapkan pada Rp2.974.000, sedangkan emas 3 gram mencapai Rp4.436.000. Untuk emas 5 gram, harganya adalah Rp7.360.000.
Harga emas 10 gram terdaftar di angka Rp14.665.000, dan bagi pembelian 25 gram, harganya mencapai Rp36.537.000. Emas dengan berat 50 gram ditawarkan dengan harga Rp72.995.000, sementara emas 100 gram mencapai Rp145.912.000.
Untuk kebutuhan investasi dalam jumlah besar, emas dengan berat 250 gram tersedia pada harga Rp364.515.000, sedangkan emas 500 gram dihargai Rp728.820.000. Adapun emas batangan dengan berat maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram, harga yang ditetapkan mencapai Rp1.457.600.000.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga emas 0,5 gram: Rp808.500
Harga emas 1 gram: Rp1.517.000
Harga emas 2 gram: Rp2.974.000
Harga emas 3 gram: Rp4.436.000
Harga emas 5 gram: Rp7.360.000
Harga emas 10 gram: Rp14.665.000
Harga emas 25 gram: Rp36.537.000
Harga emas 50 gram: Rp72.995.000
Harga emas 100 gram: Rp145.912.000
Harga emas 250 gram: Rp364.515.000
Harga emas 500 gram: Rp728.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.