OJK Hapus Tagih Kredit Bisa Bantu Nelayan, Petani, UMKM Akses KPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kebijakan hapus tagih kredit di bank BUMN akan mempermudah nelayan, petani dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, implementasi Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku UMKM akan membantu menyelesaikan masalah yang dikeluhkan para pengembang mengenai kesulitan calon debitur mengajukan KPR Subsidi.
“Kalau dihapus tagih maka otomatis [kredit macet] para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan terhapus bersih. Ini akan membantu mereka untuk mengajukan kredit termasuk kredit perumahan,” ujar Dian dikutip dari Antara, sabtu (30/11).
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan kredit macet pelaku UMKM akan mulai direalisasikan pada Desember 2024. Dia menjelaskan, puluhan ribu nelayan, petani, dan pelaku UMKM akan dapat mengajukan kredit kembali dalam waktu 30 hari.
Maman menjelaskan, perbankan harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Himbara secara permanen. Langkah pertama adalah bank-bank Himbara perlu menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih.
"Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Pihak perbankan umumnya memerlukan 30 hari untuk melakukan mekanisme internal untuk menggelar RUPS. Setelah diketok di RUPS, langsung resmi hapus tagih," kata Maman di Kantor PT Permodalan Nasional Madani Cabang Denpasar, Bali, Senin (25/11).
Untuk diketahui, setidaknya ada empat bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Adapun pemindahan daftar hapus buku ke hapus tagih merupakan realisasi Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024. Secara rinci, PP No. 47 Tahun 2024 menetapkan penghapusan utang yang dimiliki 1 juta petani, nelayan dan pelaku UMKM kepada bank Himbara. Total kredit yang akan dihapuskan dari pencatatan bank Himbara mencapai Rp 10 triliun.