Bank Indonesia mengumumkan pembaruan kebijakan mengenai KPR tanpa DP, memperpanjang insentif 0% uang muka untuk rumah dan kendaraan hingga akhir 2025 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kemenkeu mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perumahan nasional.