13 Tahun OJK: Penguatan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura dan Fintech Lending
Hingga Oktober 2024, sejumlah sektor di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
OJK terus melakukan penegakan aturan dan pengawasan untuk terus mendorong penguatan dan pengembangan industri sektor PVML dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, sejumlah sektor PVML hingga Oktober 2024 tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 8,37 persen year on year (yoy) pada Oktober 2024 menjadi Rp501,89 triliun. Hal didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy. Sebelumnya pada periode September 2024 pertumbuhannya 9,39 persen yoy.
Pada periode yang sama, profil risiko PP terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen (September 2024: 2,62 persen) dan NPF net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen).
Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).
“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” kata Agusman.
Adapun, terkait tindak lanjut proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), OJK telah menetapkan Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P lending, per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengapresiasi keputusan OJK dalam rangka penegakan aturan di sektor PVML. Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin PT Investree Radhika Jaya.
"Sudah sangat jelas bahwa OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri,” kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dikutip dari Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
AFPI menilai putusan itu juga semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending. Kendati, mereka juga menyadari perlu terus berupaya mengawasi dan memantau anggotanya.
Adapun, sebelum pencabutan izin, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha atau PKU sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, OJK memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam mewujudkan industri sektor PVML yang sehat dan solid.
Menurutnya, apa yang dilakukan OJK sudah sangat responsif terutama berkaitan dengan perkembangan teknologi di lembaga jasa keuangan.
“Industri keuangan itu berkembang dengan cepat dengan adanya teknologi sehingga OJK harus cepat melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sejauh ini OJK sudah mengimbangi laju kecepatan itu,” ungkapnya kepada Katadata, Kamis (12/12).