OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal Ventura PT Corpus Prima Ventura. Pencabutan sanksi itu sesuai Surat Nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.