Indodax Raih Lisensi Penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Indodax, platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, meraih lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemberian izin ini menandakan Indodax memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto.
Indodax telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan penting sebagai mitra pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional, serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fendy, CFO Indodax, mengungkapkan perusahaan bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. "Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini," kata Fendy dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (2/1).
Menurutnya, proses panjang yang harus dilalui Indodax untuk mendapatkan lisensi ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. "Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan sepuluh tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," ujar Fendy.
Setelah meraih lisensi ini, Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.
Indodax Jamin Dana Nasabah Aman
Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengatakan lisensi PFAK ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menandakan dana nasabah aman di platformnya. "Ini bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," kata Oscar.
Indodax akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. "Komitmen kami adalah memastikan pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto," tutur Oscar.
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022. Kriteria tersebut termasuk modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 50 miliar. Selain itu, Indodax menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.
"Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada periode Januari–November 2024," ujar Oscar. Indodax memiliki lebih dari 7,1 juta pengguna dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari–November 2024.