PP Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK Difinalisasi di Setneg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti kepada OJK dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, mengacu kepada undang-undang di P2SK paling lambat peralihan itu harus dilakukan menyerahkan dalam waktu 24 bulan atau dua tahun sejak undang-undang diberlakukan.
"Jadi paling lambat di tanggal 12 Januari 2025. PP yang sudah melalui harmonisasi jika disepakati oleh Kementerian Perdagangan juga menyebutkan dalam pasalnya bahwa peralihan dilakukan di tanggal 10 Januari 2025," kata Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).
Hasan juga mengatakan OJK memberikan jaminan kepastian keberlanjutan bagi paltform pertukaran aset kripto (exchanger) yang belum menjadi anggota bursa. Ia menjelaskan di dalam Peraturan OJK, setiap bentuk perizinan, persetujuan, baik produk, layanan maupun perizinan lembaga yang sudah dilakukan oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK.
Misalnya, pedagang yang sudah tuntas dalam prosesnya atau sudah mengantongi izin resmi di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), akan beralih dalam terminologi di POJK itu menjadi pedagang untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto. Artinya, status mereka sudah diakui secara langsung oleh OJK.
"Jadi kalau yang sudah melalui proses setengah jalan, tidak akan dimulai dari awal, langsung dilanjutkan sisanya," tutur Hasan.
OJK Adopsi Tata Cara Bappebti
Hasan sebelumnya mengatakan selama ini Bappebti telah melaksanakan pengawasan di industri kripto dengan sangat baik. "Kami akan mengadopsi tata cara yang ada di Bappebti. Untuk perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta-merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," ujar Hasan dalam Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa, di Jakarta, pada Jumat (15/11).
Pengalihan pengawasan industri kripto dari Bappebti kepada OJK adalah amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang terbit pada 12 Januari 2023. Menurut Hasan, hanya pemain baru di industri kripto yang harus memproses perizinan di OJK.
Saat ini OJK tengah mempersiapkan sejumlah Peraturan OJK, salah satunya adalah POJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Selain menyiapkan sejumlah POJK, OJK juga akan mengikuti standar internasional dalam pengawasan perdagangan kripto, termasuk dari Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO).