OJK Susun Daftar 67 Ribu Kreditur UMKM yang Dapat Kebijakan Hapus Tagih Utang

Ira Guslina Sufa
27 Januari 2025, 11:01
OJK
ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) 2024-2027 di Jakarta, Senin (20/5/2024)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah menyusun daftar debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemetaan dan penentuan penerima dilakukan secara bertahap. 

"Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Dian Ediana Rae seperti dikutip Senin (27/1). 

Menurut Dian pemetaan dan penentuan debitur UMKM dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.

Dian menuturkan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp 2,5 triliun. Maman mengatakan kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp 14 triliun.

"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," kata Maman. 

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," ujar Maman lagi. 




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...