Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Jadi Rp 1.624.000 per Gram

Tia Dwitiani Komalasari
1 Februari 2025, 14:50
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ringkasan

  • Harga emas Antam naik Rp4.000 per gram menjadi Rp1.624.000, harga buyback juga naik menjadi Rp1.475.000 per gram.
  • Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 (1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP).
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, naik sebesar Rp 4.000 per gram, dari Rp 1.620.000 per gram menjadi Rp 1.624.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.475.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (1/2):

- Harga emas 0,5 gram: Rp862.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.624.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.188.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.757.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.895.000.
- Harga emas 10 gram: Rp15.735.000.
- Harga emas 25 gram: Rp39.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp78.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp156.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp391.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp782.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.564.600.000.

 Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.  Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...