BI Tarik Peredaran 4 Pecahan Uang Kertas, Apa Saja?

Agustiyanti
28 April 2025, 17:33
pecahan uang kertas, uang, bi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI mencabut peredaran empat pecahan uang kertas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia menarik peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Keempat pecahan uang kertas itu dapat ditukarkan di kantor pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencabutan dan penarikan keempat uang pecahan itu diatur dalam  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Uang pecahan yang ditarik terdiri dari Rp 10 ribu tahun emisi 1979, Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, serta Rp 500 tahun emisi 1982. 

BI tarik peredaran empat pecahan uang kertas.
BI tarik peredaran empat pecahan uang kertas. (Dok.BI)

Ia menjelaskan, penarikan uang ini dilakukan secara rutin dengan pertimbangan masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih baik. Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. 

BI juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Sedangkan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan