BI Tarik Peredaran 4 Pecahan Uang Kertas, Apa Saja?


Bank Indonesia menarik peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Keempat pecahan uang kertas itu dapat ditukarkan di kantor pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencabutan dan penarikan keempat uang pecahan itu diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Uang pecahan yang ditarik terdiri dari Rp 10 ribu tahun emisi 1979, Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, serta Rp 500 tahun emisi 1982.
Ia menjelaskan, penarikan uang ini dilakukan secara rutin dengan pertimbangan masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih baik. Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI.
BI juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Sedangkan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.