Penipuan Online Kian Marak, OJK Catat Kerugian Masyarakat Tembus Rp 4,1 Triliun

Nur Hana Putri Nabila
5 Agustus 2025, 13:32
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menyampaikan paparan pada Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta, Selas
Katadata/Fauza Syahputra
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menyampaikan paparan pada Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan online. Per Juni 2025, OJK mencatat nilai kerugian masyarakat menembus Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 348,3 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK), Rizal Ramadhani, mengatakan berdasarkan catatan OJK, sebanyak 822 laporan perhari. Selain itu sebanyak 26.463 laporan kejahatan finansial perbulan yang korbannya dari berbagai profesi.

Ia menyebut banyak modus pelaku kejahatan finansial, misalnya meniru tokoh-tokoh penting atau terkenal agar korban percaya dan lalu menguras uang di bank korban. “Scam ini sudah menyebabkan kerugian besar di masyarakat,” ucap Rizal dalam Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8). 

Tak hanya itu, Rizal menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan finansial sekarang tak hanya menggunakan metode lama seperti telepon atau SMS, tetapi sudah merambah ke platform digital seperti WhatsApp, Twitter, dan aplikasi digital lainnya. Menurut Rizal modusnya ada dua yakni menjadikan bank sebagai sarana dan sebagai sasaran. Dalam kasus bank sebagai sasaran, contohnya adalah peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah raib.

“Sehingga kami selaku ketua satgas selalu bersinergi dengan kementerian, asosiasi, lembaga terkait karena setan terkutuk juga melakukan sinergi,” ucapnya. 

Rizal menyebut OJK telah berupaya melalui Indonesia Anti-Scam Center yang telah bekerja sama dengan berbagai asosiasi. Sebelum kasus kejahatan finansial menjadi "dormant", para pelaku sudah lebih dulu memanfaatkan disrupsi teknologi. Data dari Anti Scam Center (IASC) menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam praktik penipuan digital. 

Otoritas Jasa Keuangan telah meminta bank memblokir sebanyak 25.912 rekening sebagai upaya pemberantasan perjudian daring (online). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.  

Dian mengatakan, OJK juga telah meminta kepada perbankan untuk menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) yaitu pemeriksaan ekstra terhadap nasabah atau transaksi yang mencurigakan. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan menggunakan instrumen pemantauan digital (fiber) yang lebih sistematis dan terorganisir. 

“OJK juga meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi instrument fiber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali aktivitas keuangan yang berpotensi fraud,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/7). 

Di sisi lain, OJK optimistis terhadap prospek perekonomian Indonesia ke depan. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor eksternal dan domestik seperti kesepakatan penurunan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta percepatan realisasi belanja pemerintah. 

“Program-program pemerintah diyakini akan mendorong penyaluran kredit, menjaga stabilitas perbankan dan membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...