Ketum Perbanas Ingatkan Soal Rekening Dormant, Tak Aktif 6 Bulan Bisa Diblokir
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas Hery Gunadi mengingatkan perihal ketentuan rekening tidur atau rekening dormant yang kini ramai diperbincangkan. Hery mengatakan rekening nasabah apabila tidak ada mutasi selama enam bulan beruntun bakal masuk klasifikasi rekening dormant.
“Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” kata Hery dalam Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).
Hery menjelaskan, ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022. Dalam aturan tersebut bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal masing-masing sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah.
Menurut Hery, apabila kemudian muncul indikasi transaksi mencurigakan bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2010. Laporan itu termasuk melakukan penundaan transaksi sebagaimana mekanisme undang-undang yang ada.
Hal serupa sebelumnya diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif bukan berasal dari lembaga tersebut, melainkan berdasarkan parameter yang ditentukan masing-masing bank.
“Kriteria dormant kami dapat dari bank masing-masing sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh masing-masing bank,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (4/8).
Ivan menjelaskan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir adalah rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening dan peretasan.
