Modus Rekening Take Over Meluas, Ini Strategi Perbanas Atasi Kejahatan Finansial
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas menyebut perbankan saat ini tidak hanya fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei mengatakan saat ini juga ada tantangan baru yakni bentuk kejahatan finansial, termasuk modus rekening take over.
Menurut Fransiska, seiring dengan meningkatnya risiko perbankan telah menjalankan berbagai upaya mitigasi, dimulai dari edukasi menyeluruh kepada masyarakat, nasabah, hingga ke staf internal. Edukasi ini mencakup pemahaman mengenai risiko kejahatan digital, perlindungan data, hingga kewaspadaan terhadap modus-modus baru rekening take over itu yang sebelumnya belum banyak dikenal sekitar 7–10 tahun lalu.
“Selain melakukan edukasi termasuk juga formulir buka rekening, kami bilang jangan share password, rekening take over dilarang, kami bisa tutup rekening itu jika ada kecurigaan,” ucap Fransiska dalam Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).
Fransiska mengatakan kebijakan internal juga diperbarui untuk atasi modus rekening take over sebab sebagian besar kasus fraud terbaru nyambung dengan pola ini. Bank melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi data Dukcapil.
Di luar mitigasi yang dilakukan, Fransiska mengakui ada kendala yang dihadapi seperti ditemukan data Dukcapil palsu atau perusahaan fiktif yang digunakan untuk membuka rekening. “Lalu kami melakukan kunjungan ke kantor perusahaan atau lokasi tersebut, ini hal yang dalam memitigasi satu fraud atau rekening take over,” ujar Fransiska lagi.
Ia menyebut screening juga dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, aktivitas monitoring transaksi dilakukan, dengan dukungan tim anti-fraud yang bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Lebih jauh Fransiska menjelaskan sistem monitoring ini tidak hanya menganalisis frekuensi dan nilai transaksi, tetapi juga mencakup pelacakan alamat IP, terutama apabila berasal dari negara-negara dengan risiko tinggi terkait aktivitas ilegal seperti judi online. Selain itu, investigasi terhadap rekening mencurigakan juga dilakukan berdasarkan alamat, pola transaksi, dan kemiripan email antar rekening.
“Ini kemungkinan mereka penipu atau rekening take over karena emailnya sama, misalnya Fransiska1, Fransiska2, email yang mirip itu kami langsung investigasi lebih lanjut apakah ini rekening take over,” ucapnya.
Fransiska juga mengatakan dalam proses mitigasi, bank bekerja sama dengan aggregator, switching company, atau fintech. Kerja sama dilakukan untuk mendapatkan data tambahan, terutama ketika pelaku bukan merupakan nasabah langsung dari bank terkait.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus mendata kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan online. Per Juni 2025, OJK mencatat nilai kerugian masyarakat menembus Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang diblokir mencapai Rp 348,3 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK), Rizal Ramadhani, mengatakan berdasarkan catatan OJK, terdapat ebanyak 822 laporan perhari. Selain itu sebanyak 26.463 laporan kejahatan finansial perbulan yang korbannya dari berbagai profesi.
Ia menyebut banyak modus pelaku kejahatan finansial, misalnya meniru tokoh-tokoh penting atau terkenal agar korban percaya dan lalu menguras uang di bank korban.
“Scam ini sudah menyebabkan kerugian besar di masyarakat,” ucap Rizal.
Tak hanya itu, Rizal menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan finansial sekarang tak hanya menggunakan metode lama seperti telepon atau SMS, tetapi sudah merambah ke platform digital seperti WhatsApp, Twitter, dan aplikasi digital lainnya. Menurut Rizal modusnya ada dua yakni menjadikan bank sebagai sarana dan sebagai sasaran.
Dalam kasus bank sebagai sasaran, contohnya adalah peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah raib. “Sehingga kami selaku ketua satgas selalu bersinergi dengan kementerian, asosiasi, lembaga terkait karena setan terkutuk juga melakukan sinergi,” ucapnya.
