PPATK Rampungkan Analisis Rekening Dormant, Proses Aktivasi Diserahkan ke Bank

Rahayu Subekti
12 Agustus 2025, 15:26
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant Online dan Offline
Freepik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah merampungkan proses analisis rekening dormant yang sebelumnya sudah diblokir. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan saat ini proses aktivasi sudah diproses ke masing-masing bank terkait.

“Di kami proses yang dilakukan sejak Mei 2025 sudah selesai sesuai rencana pada 31 Juli 2025. Saat ini semua sudah di bank masing-masing,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Selasa (12/8).

Dia menjelaskan, mekanisme aktivasi rekening dormant yang diblokir saat ini sepenuhnya sesuai kebijakan internal bank. Ivan mendorong proses percepatan aktivasi dapat dilakukan.

“Kami terus dorong percepatan sambil memastikan ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” lujar Ivan.

90% Rekening Dormant Sudah Diaktivasi

Sebanyak 122 juta rekening dormant sebelumnya sudah diblokir. PPATK memastikan hingga saat ini 100 juta rekening atau 90%-nya sudah kembali aktif.

“Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu lima tahun hingga 35 tahun,” ujar Ivan.

Setelah proses pengkinian data nasabah selesai dilakukan, ia mengharapkan rekening nasabah bisa terbebas dari jual beli rekening atau potensi peretasan. Begitu juga dengan potensi penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi.

“Ini tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional,” kata Ivan.

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
  2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank melalui telepon, emaillive chat, aplikasi mobile banking.
  3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...