OJK Ungkap Progres ETF Kripto, Uji Coba Rampung 2025

Nur Hana Putri Nabila
22 Agustus 2025, 08:33
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan se
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru pajak aset kripto dengan PPh Pasal 22 final yaitu pungutan ditetapkan sebesar 0,21 persen melalui PPMSE dalam negeri dan 1 persen melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri, sedangkan PPN dikenakan 0,11 persen jika transaksi dilakukan lewat PPMSE terdaftar di Bappebti, dan 0,22 persen jika melalui PPMSE yang tidak terdaf
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan progres Exchage Traded Fund (ETF) kripto sebagai salah satu instrumen investasi baru di Tanah Air.

 Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa ETF kripto saat ini tengah masuk tahap uji coba di Sandbox. Ia menambahkan, proses tersebut akan berlangsung maksimal 12 bulan sebelum diputuskan kelulusannya.

 Maksimum 12 bulan kita akan tentukan kelulusannya, sudah ada satu instrumen (ETF kripto),” kata Hasan kepada wartawan di Tabanan, Bali, Kamis (21/8).

 Adapun ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memberi peluang bagi investor untuk berinvestasi pada aset kripto tanpa harus membeli atau menyimpan secara langsung. Melalui ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

 Sebelumnya, Hasan menargetkan penerapan ETF kripto dapat rampung pada 2025 sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan bagi investor. 

 “Sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor," ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (22/8).

 Hasan menyebut, kajian ini dilakukan untuk memastikan regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir potensi risiko gara-gara tingginya volatilitas aset kripto.

Di sisi lain, seiring dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah konsumen pedagang aset kripto meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025, naik 5,18% dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. 

Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat Rp 32,31 triliun atau merosot 34,82% dibandingkan Mei 2025 sebesar Rp 49,57 triliun. Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 year to date (ytd) telah tercatat senilai Rp 224,11 triliun.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...