LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%, Ini Pertimbangannya
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi ke level 3,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS juga memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025,” kata Purbaya dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (26/8).
Adapun TBP tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025.
Purbaya juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan serta sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas dan memperkuat kinerja perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk penegasan sinergi antara berbagai otoritas dalam menjaga momentum pertumbuhan.
Pertimbangan LPS Turunkan Bunga Penjaminan
Menurut Purbaya keputusan itu dilandasi karena mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP). Selain itu langkah ini diambil LPS sebagai upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, menegaskan sinyal sinergi kebijakan.
Berikut beberapa pertimbanga LPS dalam menurunkan bunga penjaminan
- Mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif
- Proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank
- Tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebanyak lima kali sejak September 2024. Satu kali pada September 2024 dan empat kali lagi pada Januari, Mei, Juli, serta Agustus 2025, masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juli Budi Winantya menyebutkan ruang pemangkasan suku bunga ke depan masih terbuka. Namun langkah tersebut tetap harus dicermati dengan hati-hati.
“Kami terus mencermati ruang penurunan BI rate lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi," kata Juli dalam Pelatihan Wartawan Media Nasional di Yogyakarta, Jumat (22/8).
Menurut Juli pelonggaran moneter harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan nilai tukar rupiah.
“Ini dengan tetap memperhatikan prakiraan inflasi yang tetap rendah dalam sasaran, kemudian juga stabilitas nilai tukar,” ujarnya.
Juli menegaskan bahwa pemangkasan suku bunga pada dasarnya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun kebijakan ini tidak boleh mengganggu stabilitas inflasi maupun nilai tukar.
