Sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK untuk disahkan sebagai undang-undang. Omnibus law ini akan mereformasi sistem keuangan.
RUU PPSK akan dibawa ke Sidang Paripurna agar disahkan sebagai undang-undang. Omnibus law ini merombak belasan UU di sektor keuangan, termasuk yang mengatur BI, OJK, dan LPS.
Ketentuan penjaminan polis asuransi dalam draft terbaru RUU PPSK bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dari perusahan asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izinnya.
LPS menaikkan suku bunga penjaminan simpanan valas sebesar 1% menjadi 1,75%. Sementara suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR tetap masing-masing 3,75% dan 6,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa Sektor menyebut ancaman krisis masih jauh. Keadaan ekonomi cukup kondusif hingga beberapa tahun ke depan.
RUU PPSK dinilai bisa memperkuat sektor fintech dan kripto. Namun independensi BI, OJK, dan LPS disorot mengingat DPR berpotensi punya banyak wewenang.