Diketuai Purbaya, Pansel Buka Seleksi Anggota Dewan Komisaris OJK per Hari Ini
Panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mencari kandidat untuk mengisi kursi kepemimpinan lembaga regulator itu. Pendaftaran mulai dibuka pada hari ini, Rabu (11/2), hingga 2 Maret nanti.
Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Adapun, pansel ini berisikan sembilan orang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota. Sementara delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono mengatakan, salah satu syarat dari calon yang akan mendaftar yakni menyertakan pernyataan bahwa tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
“Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana penjara ya. Jadi tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Tapi tindak pidananya yang diancam tadi adalah hukuman lima tahun atau misalnya pemalsuan dokumen kan hukumannya delapan, selama lima tahun itu enggak eligible ya di sini,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Syarat lainnya yakni tidak menjabat sebagai pengurus maupun anggota partai politik. “Kalau dia masih sebagai pengurus nanti pada saat ditetapkan menjadi ADK OJK dia harus mengundurkan diri,” katanya.
Adapun, pansel ini akan mencari pejabat yang akan menduduki kursi ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, dan; kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon merangkap anggota.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahapan. Tahap I yaitu seleksi, administratif; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan; tahap IV afirmasi/wawancara.
Untuk selanjutnya, pengumuman mengenai proses seleksi akan diumumkan di laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
