Proses Seleksi Calon Bos OJK Masih Berjalan di Tempat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan perkembangan signifikan berkaitan dengan proses penjaringan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Purbaya beralasan, hingga saat ini jumlah kandidat potensial yang mendaftar masih di bawah ekspektasinya.
“Ada beberapa (calon potensial), tapi masih kurang banyak menurut saya,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).
Purbaya juga menyebut nama Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, tak ada dalam daftar kandidat yang mendaftar. Begitu pula dengan kandidat berlatar belakang anggota DPR.
“Bu Kiki (Friderica) aja belum kelihatan kemarin,” ujar dia.
Belakangan, nama Wamenkeu Suahasil Nazara juga beredar sebagai salah satu kandidat. Namun, Purbaya mematahkan kabar tersebut, lantaran Suahasil masuk dalam struktur pansel. "Pak Sua (Suahasil) kan anggota pansel," kata Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk pansel untuk memilih calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK. Langkah itu menyusul mundurnya empat pejabat lembaga regulator keuangan tersebut, akhir bulan lalu.
Pembentukan pansel OJK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Pansel saat ini masih membuka pendaftaran calon. Adapun jabatan yang akan diisi meliputi ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta; kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
“Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman dari pansel, Rabu (11/2).
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
