Kronologi Kasus Deposito Palsu Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 M

Agustiyanti
19 April 2026, 13:55
BNI, nasabah, penipuan bank
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawainya terhadap Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) yang mengelola dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan  pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan aparat. 

"Kami proses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4).

Kronologi Kasus Deposito Palsu Dana Jemaat Gereja Aek Nabara 

Kasus ini bermula saat Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) dibawah naungan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara memindahkan dananya dari produk tabungan ke produk "Deposito Investment" yang ditawarkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah. Dalam menawarkan produk deposito palsu ini, Andi memberikan iming-iming bunga tinggi hingga 8% per tahun.

Koperasi Simpan Pinjam ini telah menjadi nasabah di BNI sejak 2014 dan semula dana ditempatkan dalam tabungan. Namun pada 2019, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menawarkan produk “deposito investment”.

Nasabah kemudian diminta menandatangani formulir tanpa pengisian data dan tanpa kehadiran langsung di bank dan menerima bilyet sebagai bukti penempatan dana.

Selama 2019 hingga awal 2026, bunga atas penempatan dana tersebut dibayarkan secara rutin. Namun kejanggalan muncul saat pencairan dana pada akhir 2025 hingga Februari 2026 macet.

Pihak BNI kemudian menyatakan bahwa produk tersebut bukan produk resmi bank, sedangkan kepala kantor kas yang menawarkan telah mengundurkan diri.

Manajemen BNI menjelaskan, kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal. Menurut dia, peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Namun, menurut Munadi, proses penggantian dana membutuhkan proses verifikasi yang dilakukan berdasarkan penyelidikan pihak aparat penegak hukum. BNI pun telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah

Adapun dasar penyelesaian masalah tersebut, menurut dia, mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian pada Sabtu (18/4), dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Dengan demikian, mekanisme pengembalian sisa dana ditargetkan rampung pada pekan depan sesuai dengan temuan tersebut. Penyelesaiannya pun akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

 

Ia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. BNI juga memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ucap Rian.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...