Revisi UU P2SK: Surat Utang Patriot Bond Bebas Pidana, Disebut Potensi Cuci Uang

Nur Hana Putri Nabila
22 Juni 2026, 17:34
Ilustrasi Obligasi Patriot.
Katadata/AI ChatGPT
Ilustrasi Obligasi Patriot.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur negara menjamin pembelian instrumen surat utang dinilai bisa membuka potensi aliran uang haram lewat pencucian uang.  Surat utang khusus itu yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Keputusan itu tertuang dalam Pasal 50A ayat 5. Dalam beleid baru itu tertulis negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum maupun pidana khusus.  

“Termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian tertulis dalam revisi UU P2SK dikutip Senin (22/6). 

Merespons hal itu, pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai fasilitas tambahan bagi pembeli surat utang khusus yang diatur dalam UU P2SK menyimpan resiko serius. Menurutnya, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang haram karena data transaksinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain itu, Herry juga menilai surat utang berisiko menjadi instrumen penghindaran pajak. Ia menjelaskan, dalam sistem perpajakan yang menganut mekanisme self-assessment, wajib pajak berpotensi menempatkan dana pada instrumen tersebut untuk mengurangi nilai harta yang dilaporkan. 

Ia menyoroti risiko itu muncul karena data kepemilikan instrumen bersifat tertutup dan terbebas dari sanksi pidana perpajakan.

“Apalagi, datanya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan,” ucap Herry kepada Katadata.co.id, Senin (22/6). 

Tak hanya itu, Herry menilai pengorbanan yang diperoleh dari skema pendanaan tersebut tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung Danantara. Menurutnya, berbagai fasilitas yang diberikan kepada pembeli surat utang khusus berpotensi menggerus instrumen perpajakan yang selama ini digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Herry menyebut UU P2SK sangat mengkhawatirkan. Menurutnya seolah-olah ada lembaga yang berdiri di atas kepentingan negara dan disahkan melalui undang-undang. 

Ia mengatakan bahwa mengapa ada kekhawatiran mendalam pada surat utang khusus itu, sehingga diperlukan berbagai fasilitas yang mengorbankan penegakan hukum. 

“Di sini, ada indikasi niat yang tidak baik dalam rencana penerbitan instrumen surat berharga khusus itu,” kata Herry. 

Adapun dalam revisi UU P2SK, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 50A yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang. Dalam Pasal 50A ayat (2), surat utang tersebut mencakup surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (3) mengatur penerbitan surat utang khusus harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.

Selanjutnya, Pasal 50A ayat (4) menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Adapun Pasal 50A ayat (6) mengatur data dan informasi yang berasal dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” tulis dalam ayat (7). 

Kemudian dalam Pasal (8) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Dalam pasal (9) Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian dalam pasal 50A ayat (10). 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...