Beban Bunga Nasabah Mekar Dipangkas, Pemerintah Tetapkan Maksimal 8%
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menetapkan penurunan beban bunga pinjaman bagi nasabah program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi maksimal 8%.
Maman menyatakan selama kurang lebih 10–15 tahun terakhir, nasabah Mekar yang mayoritas merupakan ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro berada dalam skema pembiayaan dengan beban bunga di kisaran 18–25%.
Ia menegaskan bahwa Presiden menginginkan adanya penurunan signifikan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil tersebut.
“Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini, diputuskan pinjaman mereka turun dari range 20–25% menjadi 8%,” ujar Maman ditemui di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).
PNM Mekaar adalah program pembiayaan mikro yang dijalankan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk membantu perempuan pelaku usaha ultra mikro yang tidak memiliki akses ke perbankan formal.
Maman menjelaskan bahwa tingginya biaya pinjaman selama ini dipengaruhi oleh proses pendampingan yang dilakukan kepada nasabah, termasuk monitoring melalui account officer.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan subsidi sekitar 10% dalam skema pembiayaan tersebut sehingga bunga dapat ditekan menjadi 8%.
“Jadi di PNM itu, mereka punya account officer memberikan penggampingan monitoring pada ibu-ibu ini. Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% di dalam tren pinjaman ini,” ujarnya.
Pemerintah memastikan kebijakan penurunan bunga ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan sedang dalam proses penyusunan payung hukum.
“Dan Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” kata dia.
