OJK Perketat Influencer Keuangan, Ini Poin-poin Aturan POJK 6 Tahun 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan tentang penyampai informasi sektor jasa keuangan (financial influencer) dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. Lewat aturan baru ini, financial influencer tidak bisa sembarangan mempromosikan produk atau aset keuangan, menjanjikan keuntungan pasti, hingga wajib memberikan disclaimer dan transparansi soal komisi dari produk yang dipromosikan.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga diharapkan mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
"POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer) terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ujar Agus.
Berikut ini poin-poin yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Keuangan:
1. Penyampai informasi (influencer) yang dimaksud dalam POJK ini adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Pihak yang termasuk dalam kategori ini adalah influencer keuangan, kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator keuangan independen, dan analis yang memberikan rekomendasi investasi.
2. Penyampai informasi atau influencer harus memiliki delapan prinsip dasar sebagai berikut:
a. beritikad baik
b. bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan
c. menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan
d. tidak menjanjikan keuntungan pasti
e. tidak membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan
f. tidak mempromosikan produk yang tidak berizin OJK
g. tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal
h. tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum
3. Influencer wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis
Jika influencer keuangan memperoleh keuntungan dari suatu produk yang dipromosikan, influencer tersebut wajib mengungkapkannya secara jelas. Misalnya, influencer harus menyebutkan bahwa ia mendapatkan komisi dari setiap pembelian produk yang ada di dalam tautan referral yang ditampilkan di kontennya.
4. Influencer wajib menyertakan disclaimer untuk produk berisiko tinggi
Ketika mempromosikan atau merekomendasikan produk yang berisiko tinggi, seperti saham, aset kripto, produk derivatif, unit link, pinjaman online, dan buy now pay later (BNPL), influencer wajib menyebutkan bahwa produk tersebut berisiko dan tidak cocok untuk semua orang
5. Ada tiga jenis kegiatan yang diatur dalam POJK 6/2026 ini:
a. Edukasi keuangan
Materi edukasi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban
Jika materi tersebut menggunakan simulasi keuntungan atau hasil investasi, influencer keuangan harus mencantumkan rumus dan disclaimer bahwa ilustrasi tersebut hanya simulasi
b. Pemasaran
Pemasaran hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK
c. Pemberian rekomendasi
Influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin atau sertifikasi yang relevan
6. Tanggung jawab bank, asuransi, dan fintech
Dalam POJK ini diatur bahwa PUJK yang menggunakan influencer atau afiliator wajib melakukan hal berikut:
- memeriksa materi sebelum dipublikasikan
- memastikan produk yang dipasarkan berizin
- memastikan kompetensi penyampai informasi
- melindungi data konsumen
- menyediakan informasi lengkap mengenai produk
- bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan
- melakukan evaluasi berkala
Menurut aturan ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada influencer, tetapi juga pada perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengannya
7. Aturan khusus untuk kripto
- Untuk aset digital seperti kripto, influencer keuangan hanya boleh memasarkan produk aset kripto melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Hanya boleh merekomendasikan aset digital yang masuk daftar resmi bursa
- Influencer harus memastikan platform yang direkomendasikan memiliki izin OJK
8. Penggunaan AI dalam konten
POJK ini juga mengatur bahwa informasi yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) harus diungkapkan oleh influencer atau PUJK yang menggunakannya. Selain itu, influencer dan PUJK harus melakukan verifikasi oleh manusia sebelum konten hasil AI itu dipublikasikan
Perintah Take Down Konten hingga Sanksi Berat untuk PUJK
Jika OJK menemukan pelanggaran oleh influencer finansial, OJK bisa memberikan teguran, pembinaan, perintah tertulis hingga meminta pemblokiran akun dan penghapusan konten. OJK juga dapat meminta penutupan akses terhadap media elektronik yang digunakan melalui permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kondisi mendesak, misalnya ada promosi investasi bodong atau penipuan, OJK dapat langsung meminta pemblokiran tanpa melalui tahap pembinaan terlebih dahulu.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK, OJK bisa menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis. Selanjutnya, OJK bisa melakukan pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, dan pencabutan izin produk maupun pencabutan izin usaha. Denda maksimal yang bisa dikenakan kepada PUJK atas pelanggaran ini mencapai Rp 15 miliar.
