Menilik Tarik-Menarik Dividen BUMN Rp 120 Triliun Purbaya vs Danantara

Nur Hana Putri Nabila
9 September 2026, 07:11
Ilustrasi Danantara Indonesia
Dok.Danantara Indonesia
Ilustrasi Danantara Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik setoran keuntungan atau dividen dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat sorotan. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 28 Agustus lalu, Purbaya menyebut ada Rp 120 triliun dari Danantara yang akan masuk ke kas negara. 

Direktur NEXT Indonesia Center sekaligus Pengamat BUMN Herry Gunawan termasuk salah satu yang berkomentar atas rencana itu. Apalagi sepekan kemudian atau pada 3 September 2026, Purbaya menyebut Danantara menolak rencana penyetoran dana tersebut ke kas negara.

Panic mode ala Purbaya ini, boleh jadi karena dampak dari cekaknya kantong pemerintah. Pada 2027, pemerintah berencana tarik utang baru Rp876,3 triliun untuk membiayai belanja pemerintah, yang berjanji ‘ekspansif’,” tulis Herry dalam analisisnya, Selasa (8/9). 

Herry menilai pemerintah memang berhak memperoleh bagian dari laba Danantara. Namun, ia menyebut pemerintah tidak bisa langsung menetapkan nominal.

Ia merujuk Pasal 3H Ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Beleid tersebut mengatur sebagian keuntungan BPI Danantara ditetapkan sebagai laba untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Hal itu setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian, investasi, dan/atau akumulasi modal.

Herry menilai besaran laba Danantara yang dapat masuk ke negara tidak bisa langsung ditentukan dari total keuntungan. Danantara lebih dulu harus memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko investasi hingga akumulasi modal. Ia menyebut hal ini sebagai laba ditahan dan nantinya disetor Danantara ke kas negara. 

“Bukan ujug-ujug minta Rp 120 triliun, seperti gaya Purbaya yang langsung menyampaikan ke publik dengan mengatasnamakan Presiden pula,” kata Herry dikutip dalam analisisnya, Selasa (8/9). 

Apalagi, Herry mengatakan laba BPI Danantara pada tahun buku 2025 mencapai sekitar Rp 145,3 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Sementara pada tahun ini, laba Danantara ditargetkan mencapai Rp 200 triliun.

Apa dampaknya jika permintaan Purbaya langsung disetujui?

Dari sisi keuangan, Herry menyoroti jika laba BPI Danantara langsung dipatok sebesar Rp 120 triliun untuk disetorkan ke negara, kondisi keuangan Danantara berpotensi kian rentan. Dampaknya, kata Herry, kemampuan investasi dapat menurun, sementara risiko dari investasi yang tengah berjalan semakin besar karena pencadangannya melemah.

Herry menyebut pada Oktober dan Desember 2025, BPI Danantara telah menyerahkan dana Rp 70 triliun kepada PT Danantara Investment Management untuk diinvestasikan. 

Menurut Herry, penarikan laba tersebut juga berpotensi mengganggu pembiayaan investasi proyek hilirisasi. Apabila tetap dipaksakan, utang BPI Danantara berisiko semakin menumpuk.

Selain itu Herry mengatakan, sesuai dengan UU BUMN, salah satu tugas Dewan Pengawas BPI Danantara adalah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam proses tersebut, Dewan Pengawas dapat melakukan evaluasi terhadap RKAP sebelumnya.

Ia mengatakan rapat pengesahan RKAP dapat sekaligus menetapkan penggunaan laba, baik sebagai laba ditahan maupun setoran sebagian laba ke kas negara. Menurut Herry, mekanisme tersebut lazim digunakan oleh korporasi, termasuk BUMN.

Dalam mekanisme tersebut, ia menyebut Purbaya sebagai anggota Dewan Pengawas dapat mengusulkan besaran laba BPI Danantara yang akan disetorkan ke kas negara.

“Selain itu, Presiden sebagai Kepala Negara atau pemilik manfaat akhir (ultimateshareholders BUMN) dapat membuat menetapkan langsung,” kata Herry. 

Herry menilai kisruh tersebut terjadi karena lemahnya tata kelola pemerintahan, terutama akibat pengabaian terhadap sejumlah regulasi yang mestinya berjalan. Menurutnya, persoalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan BPI Danantara.

Salah satunya terkait mandat Pasal 3H Ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan tersebut mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, Herry mengatakan aturan turunan tersebut hingga kini belum terbit.

Selain itu, Herry menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2025 bagian kepatuhan yang menemukan adanya masalah dalam kepemilikan BUMN. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pengelolaan dana yang berasal dari dividen BUMN.

“Sesuai UU 16/2025 tentang BUMN, pemilik perusahaan pelat merah tersebut adalah BPI Danantara. Namun realisasinya, pemegang sahamnya justru PT Danantara Asset Management (DAM),” ucap Herry. 

Herry mengatakan, pada 2025 BUMN menyetorkan dividen sebesar Rp 131,4 triliun kepada PT Danantara Asset Management (DAM), bukan BPI Danantara. Kemudian, DAM menyerahkan dividen sebesar Rp 79,99 triliun kepada BPI Danantara.

Selanjutnya, BPI Danantara menyerahkan Rp 70 triliun kepada PT Danantara Investment Management (DIM) sebagai tambahan modal. Alhasil ia mengatakan BPI Danantara hanya mengelola dana sekitar Rp 10 triliun.

“Jadi, Purbaya minta Rp 120 triliun ke BPI Danantara atau DAM [100% sahamnya dimiliki BPI Danantara],” kata Herry.

Pada awalnya, pemerintah melalui BP BUMN memiliki 1% saham dwiwarna di DAM dan DIM. Namun, melalui perjanjian antara Danantara dan BP BUMN, saham 1% milik pemerintah tersebut diserahkan kepada Danantara.

“Inbreng saham pemerintah tersebut seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, bukan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan sumber LKPP 2025 Bagian Kepatuhan Hal: 128-129,” kata Herry. 



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...