GIC dan Temasek Singapura Bantah Tuduhan Tekan MSCI Turunkan Status Bursa RI
Lembaga pengelola investasi Singapura, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Temasek membantah tuduhan telah menekan penyedia indeks global MSCI untuk mempertimbangkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang alias emerging market) menjadi pasar mandiri atau standalone market.
Bantahan tersebut muncul setelah mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pada Selasa (20/10) menuding kedua investor itu memaksa MSCI mempertimbangkan penurunan status pasar saham Indonesia.
Lutfi mengklaim, penurunan status tersebut dapat memicu kepanikan di pasar saham dan membuka peluang bagi investor untuk mengakuisisi saham-saham Indonesia dengan harga lebih murah.
Mengutip The Business Times, juru bicara GIC mengatakan keputusan investasi perusahaan tidak didasarkan pada klasifikasi indeks atau pandangan terhadap suatu pasar secara keseluruhan. Sebaliknya, GIC mempertimbangkan fundamental masing-masing perusahaan dan aset yang menjadi target investasi.
"Kami telah berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di berbagai kelas aset dan akan terus berinvestasi ketika menemukan peluang yang baik dengan mempertimbangkan risiko dan fundamental dari bawah ke atas," ujar juru bicara GIC dikutip dari The Business Times, Kamis (22/10).
Sementara itu, Kepala Investasi Global Temasek untuk kawasan Asia Pasifik di luar Cina dan India Fock Wai Hoong menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
"Tidak ada seorang pun dari Temasek, baik institusi maupun individu yang bekerja di dalamnya, yang pernah menghubungi MSCI untuk memengaruhi keputusan apa pun yang mereka buat terkait bursa mana pun di kawasan ini. Mungkin cukup sampai di situ," kata Fock.
Di pihak Indonesia, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga menegaskan keyakinannya terhadap independensi MSCI pada Selasa (20/10), menyusul munculnya tuduhan tersebut.
"Kami selalu meyakini, dan tetap meyakini, bahwa penyedia indeks global bersifat independen," ujar Jeffrey kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta.
Kontroversi ini muncul setelah pasar saham Indonesia mengalami aksi jual besar-besaran selama dua hari menyusul peringatan MSCI pada Jumat 16 Oktober soal kemungkinan penurunan klasifikasi Indonesia dalam indeks globalnya.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian MSCI meliputi ketidakjelasan kepemilikan saham, dugaan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) serta penegakan regulasi di pasar saham Indonesia.
MSCI secara berkala meninjau klasifikasi pasar saham di seluruh dunia. Hasil penilaian tersebut menentukan apakah suatu negara masuk kategori pasar maju (developed market), pasar berkembang (emerging market), pasar perintis (frontier market) atau pasar mandiri (standalone market).
Penilaian itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perkembangan ekonomi, ukuran pasar, likuiditas dan aksesibilitas bagi investor.
Saat ini, MSCI telah membuka konsultasi mengenai kemungkinan mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri. Perubahan tersebut berpotensi menjadi pukulan besar bagi pasar saham domestik karena saham-saham Indonesia dapat dikeluarkan dari indeks MSCI yang menjadi acuan investasi global.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan perubahan status, tetapi juga berpotensi memengaruhi arus investasi dari dana yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan pengelolaan portofolio.
Eastspring Investments, perusahaan pengelola aset milik Prudential, menilai langkah MSCI menunjukkan persoalan pasar saham Indonesia tidak hanya berkaitan dengan ukuran pasar atau likuiditas. Kekhawatiran tersebut juga menyentuh persoalan mendasar, yakni integritas dan kredibilitas mekanisme perdagangan.
Sejumlah pasar yang saat ini masuk kategori pasar mandiri antara lain Argentina, Lebanon dan Zimbabwe.
