Perusahaan Benny Tjokro, Hanson, Dinyatakan Pailit

Rizky Alika
29 Agustus 2020, 13:08
Hanson, Benny Tjokro, pailit, asuransi jiwasraya
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).Hanson dinyatakan Pailit pada Agustus 2020.

Perusahaan Benny Tjokrosaputra, PT Hanson International Tbk (MYRX) dinyatakan pailit. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.

Dalam suratnya, Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso mengatakan putusan pailit ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Hartono dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020. Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adapun, Hanson International merupakan induk dari puluhan perusahaan, dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Benny Tjokro alias Bentjok yang merupakan cucu dari pendiri Batik Keris merupakan pendiri Hanson.

Bentjok mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson di tengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu. Hanson, perusahaan tekstil yang bersalin rupa menjadi perusahaan properti, memegang 99,99% saham Mandiri Mega Jaya (MMJ). MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha.

Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020.

Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Aset milik Benny juga dijadikan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset tersebut akan disita untuk mengembalikan kerugian negara.

Aset tersebut yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International, dengan nomor polisi B 70 KRO. Lalu, harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agar tak berpindah tangan.

Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta). Kemudian tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.  

Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat. Lalu, aset tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...