Dana Talangan PPA 2020 Capai Rp 2,2 T, Termasuk BUMN yang Dibubarkan

Image title
5 Mei 2021, 18:32
Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menggelontorkan dana talangan dan restrukturisasi dengan nilai pokok Rp 2,26 triliun kepada 15 BUMN. Beberapa di antaranya adalah BUMN yang akan dibubarkan.
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menggelontorkan pinjaman dana talangan dan pinjaman restrukturisasi atau revitalisasi dengan total nilai pokok Rp 2,26 triliun kepada 15 perusahaan milik negara pada 2020. Dari daftar perusahaan, beberapa di antaranya tercantum nama BUMN yang akan dibubarkan. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan sebanyak tujuh perusahaan pelat merah yang berada di bawah PPA akan dibubarkan pada semester II 2021. Selama ini, PPA telah berupaya memulihkan kondisi BUMN dengan memberikan pinjaman, baik berupa dana talangan, maupun pinjaman restrukturisasi.

Beberapa di antaranya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero). Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) juga dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar likuidasi.

Berdasarkan laporan keuangan 2020 yang dirilis Rabu (5/5), PPA memberi pinjaman dana talangan dengan nilai pokok Rp 539,93 miliar kepada sembilan BUMN. Pinjaman dana talangan diberikan kepada Kertas Kraft Aceh senilai Rp 51,34 miliar, Industri Glas Rp 49,96 miliar, dan Kertas Leces Rp 38,5 miliar.

Selain itu, PT Survai Udara Penas Rp 123,05 miliar, PT Perum Perumnas Rp 100 miliar, PT Boma Bisma Indra Rp 67,82 miliar, PT Istaka Karya Rp 62,44 miliar, PT Industri Sandang Nusantara Rp 26 miliar, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 20,8 miliar.

PPA juga memberi pinjaman dana restrukturisasi dengan nilai pokok Rp 1,73 triliun kepada enam perusahaan milik negara. Keenam perusahaan yang dimaksud adalah Kertas Kraft Aceh Rp 141,61 miliar, Industri Glas Rp 89,08 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp 663,99 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 605 miliar, PT Penataran Angkatan Laut Rp 211,67 miliar, dan PT Industri Kapal Indonesia Rp 28,5 miliar.

Dana Talangan BUMN yang Dibubarkan

Secara rinci, Kertas Kraft Aceh memperoleh pinjaman dana talangan dengan nilai pokok Rp 51,34 miliar. Namun, PPA sudah melakukan penyisihan penurunan nilai dengan nominal yang sama besar.

Pada 2013, PPA melakukan perubahan menyeluruh pada perjanjian pemberian pinjaman dana talangan menjadi pinjaman restrukturisasi dan/atau revitalisasi. Sehingga, PPA melakukan pengalihan atas pinjaman menjadi pinjaman restrukturisasi/revitalisasi.

Berdasarkan laporan keuangan PPA 2020, nilai pokok pinjaman restrukturisasi/revitalisasi Kertas Kraft Aceh sebesar Rp 141,61 miliar. Meski begitu, telah dilakukan penyisihan penurunan nilai pinjaman sebesar Rp 141,61 miliar.

Jaminan dari Kertas Kraft Aceh adalah berupa Surat Senior Kreditur dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang memegang jaminan atas aset Kertas Kraft Aceh dengan nilai Rp 300,08 miliar.

Perusahaan lain yang mendapatkan pokok pinjaman dana talangan adalah Industri Glas dengan nilai pokok senilai Rp 49,96 miliar pada 2020. Nilai tersebut dikurangi dengan penyisihan penurunan nilai sebesar Rp 17,99 miliar.

Nilai pokok pinjaman dana restrukturisasi kepada Industri Glas mencapai Rp 89,08 miliar dengan bunga pinjaman senilai Rp 12,35 miliar. Namun, PPA telah melakukan penyisihan penurunan nilai pinjaman senilai Rp 33,57 miliar pada 2020.

Pemberian pinjaman dalam rangka restrukturisasi Industri Glas berdasarkan perjanjian pada 15 April 2011, dimana plafon pinjaman yang diberikan sebesar Rp 106,77 miliar. Pinjaman itu digunakan untuk pembayaran kekurangan dana atas pembangunan kembali pabrik yang berlokasi di Gresik dan untuk pembayaran utang.

Jaminan dari Industri Glas adalah berupa hak tanggungan peringkat 6 dan 7 atas 14 aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 139,1 miliar. Adapun atas peringkat HT 1 sampai dengan 5 yang sebelumnya dipegang oleh BNI sudah dilakukan Roya, sehingga saat ini posisi PPA dan BNI sudah setara.

Kertas Leces juga mendapatkan pinjaman dana talangan dengan nilai pokok Rp 38,5 miliar pada 2020 dan ditambah dengan bunga pinjaman senilai Rp 1,53 miliar. PPA juga telah melakukan penyisihan penurunan nilai pada Kertas Leces senilai Rp 39,18 miliar.

Pemberian dana talangan kepada Kertas Leces berdasarkan surat perjanjian pada 11 Oktober 2012 untuk revolving working capital. Berdasarkan perjanjian tersebut, PPA memberikan pinjaman dana talangan dengan jumlah pokok fasilitas maksimum Rp 50 miliar.

Pada 26 April 2019, Tim Kurator Kertas Leces telah mengumumkan pembagian hasil dana lelang eksekusi, dimana PPA diberikan sebesar Rp 1,29 miliar. Atas pembagian ini dinilai terlalu rendah, sehingga PPA mengajukan keberatan atau perlawanan (Renvoi Prosedur).

Setelah melalui proses hukum, tim kurator Kertas Leces pun beberapa kali melakukan lelang mesin dan peralatan pabrik. Namun sayangnya, hingga laporan keuangan 2020 ini, belum ada yang terjual.

Jaminan dari Kertas Leces adalah berupa hak tanggungan peringkat I atas 1 aset tanah atau bangunan dengan nilai Rp9,5 miliar. Selain itu, ada jaminan fidusia mesin dengan nilai Rp 50 miliar.

Merpati Nusantara Airlines juga mendapatkan pinjaman restrukturisasi dari PPA, dimana nilai pokoknya pada 2020 sebesar Rp 663,99 miliar. Adapun PPA telah melakukan penyisihan penurunan nilai pinjaman dari Merpati senilai Rp 624,03 miliar.

PPA memberikan pinjaman restrukturisasi pada 2008 dengan plafon sebesar Rp 300 miliar dengan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang berlaku pada awal periode pembayaran bunga. Pinjaman akan jatuh tempo dalam 8 tahun, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga pertama kali pada tanggal 2010.

Pada 2011, pemerintah saat itu memberikan tambahan fasilitas pinjaman oleh PPA kepada Merpati sebesar Rp 561 miliar dalam rangka restrukturisasi. Dana tersebut digunakan sebagai dana talangan untuk Merpati sementara menunggu pencairan dana tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Pada 2016, PPA kembali memberikan pinjaman restrukturisasi dengan plafon sebesar Rp 500 miliar yang jatuh tempo pada 2018. Pinjaman akan dialokasikan untuk membayar upah tertunggak dan/atau sebagian pesangon karyawan Merpati serta biaya proses RR lainnya.

Pada tahun yang sama, dilakukan Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversikan Dalam Rangka Penyelamatan Usaha Merpati. Di antaranya mengatur perpanjangan jangka waktu Fasilitas Pinjaman dengan masa perpanjangan selambat-lambatnya 10 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Pinjaman CLF.

Jaminan dari Merpati adalah berupa hak tanggungan atas 32 aset tanah dan/atau bangunan dengan nilai Rp 27,98 miliar. Lalu hipotik atas 18 unit pesawat dengan nilai Rp 13,27 miliar dan fidusia mesin pesawat Boeing 737-300 dan Boeing 737-400 dengan nilai Rp 68,65 miliar.

Jaminan lainnya yang diberikan oleh Merpati adalah gadai 99,82% saham PT Merpati Maintenance Facility dan gadai 99,86% saham PT Merpati Training Center dengan nilai total Rp 349,54 miliar.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...