Bosowa dan Kookmin Berdamai, Pefindo Kerek Peringkat Bukopin Jadi AAA
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat bagi PT Bank KB Bukopin Tbk dari semula idAA menjadi idAAA dengan prospek stabil. Peringkat itu berlaku untuk periode 8 Juni 2021 - 1 Juni 2022.
Peringkat perusahaan naik tak berselang lama setelah dua pemegang saham terbesar perseroan, PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, akhirnya mengambil jalan damai. Sebelumnya, Bosowa sempat berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ke meja hijau terkait kepemilikan saham.
Direktur Utama Pefindo Salyadi Saputra mengatakan, peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan. Selain itu, mengacu pula pada laporan keuangan tidak diaudit per 31 Maret 2021 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2020.
"Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya relatif terhadap obligor indonesia lainnya adalah superior," demikian tertulis pada laporan hasil pemeringkatan Pefindo, Senin (14/6).
Dalam keterangan tertulis, Pefindo menyampaikan peringkat atas perusahaan tidak berlaku untuk efek utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan. Pasalnya, hal itu tidak memperhitungkan struktur dan berbagai ketentuan dari efek utang tersebut. Termasuk pula tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang efek utang bila emiten mengalami likuidasi.
"Peringkat atas perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia peningkatan kredit lainnya yang ikut mendukung suatu efek utang tertentu," katanya.
Pefindo juga menaikkan peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2015 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 dari semula idA+ menjadi idAA.
Sama halnya dengan peringkat perusahaan, peringkat obligasi juga diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan. Termasuk pula laporan keuangan kuartal I 2021 dan laporan keuangan tahunan periode 2020.
"Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia adalah sangat kuat," ujar Salyadi.
Pada awal Juni 2021 lalu, KB Kookmin Bank asal Korea Selatan dan Bosowa menandatangani kesepakatan joint statement. Ini cerita panjang sejak Bosowa tak terima Kookmin mengambil alih Bukopin dan sempat membawa perkara ke meja hijau.
Berdasarkan pernyataan resmi yang diterima Katadata.co.id, terdapat enam poin yang disepakati kedua perusahaan. Intinya, Bosowa dan Kookmin berkomitmen untuk mendukung perbaikan dan transformasi Bukopin.
Poin pertama, kedua perusahaan menyatakan telah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi di masa lalu dan sepakat mengembangkan hubungan berorientasi pada kerja sama di masa depan. Bosowa dan Kookmin sepakat untuk mengutamakan proses normalisasi Bukopin sebagai prioritas utama.
Sebagai langkah awal, keduanya setuju mencabut segala tuntutan hukum serta tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun di kemudian hari yang dapat mengganggu proses normalisasi.
Ketiga, Kookmin berkomitmen memulihkan kepercayaan nasabah serta meningkatkan nilai perusahaan pada Bukopin. Sementara Bosowa berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap tata kelola Bukopin dan peningkatan hubungan eksternal.
Keempat, Kookmin memberikan pengakuan dan rasa hormat kepada Bosowa sebagai mitra bisnis sekaligus pemegang saham terbesar kedua Bukopin. Bosowa memberikan pengakuan terhadap Kookmin sebagai pemegang saham utama sekaligus pemegang saham pengendali Bukopin.
Kelima, Kookmin dan Bosowa sepakat untuk meningkatkan kerja sama aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pengembangan Bukopin. Seperti penambahan modal, deposito, NPL, dan lainnya melalui sinergi antar kedua belah pihak.
Keenam, Kookmin dan Bosowa sepakat untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan kerja sama yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam usaha pelaksanaan rencana normalisasi Bukopin. Presiden Direktur Bukopin Rivan A Purwantono mengatakan, perbaikan kualitas tata kelola yang baik sangat penting bagi Bukopin, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Hal ini merupakan kelanjutan komunikasi yang baik dan harus selalu dijaga antara Bukopin dan dua pemegang saham tersebut,” kata Rivan dalam rilis, Senin (7/6).
Saat ini Kookmin memegang 67% saham Bukopin, di mana Bosowa hanya memiliki 9,7% saham. Sementara, 23,29% sisanya dimiliki oleh pemegang saham publik.
Sebelumnya, Bosowa sempat menggugat OJK terkait dengan pengalihan pengendali emiten berkode BBKP itu dari Bosowa ke Kookmin. Gugatan Bosowa tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Januari 2021.
Dengan begitu, Pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020. Bosowa membawa perkara ke pengadilan karena menolak perintah OJK yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Selanjutnya, OJK mengajukan banding. Sampai akhirnya, Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.