Mengapa Gugatan Pailit Maybank kepada Pan Brothers Kembali Ditolak?
Gugatan pailit kepada PT Pan Brothers Tbk yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Maybank Indonesia. Apa alasannya?
Pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Maybank Indonesia kali ini adalah fakta yang diberikan pemohon tidak sederhana atau melanggar ketentuan formal Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan.
"Saat diajukannya permohonan pailit, telah ada persengketaan antara termohon dengan kreditornya, termasuk pemohon, di Pengadilan Tinggi Singapura," kata Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswardeni kepada Katadata, Senin (15/11).
Seperti diketahui, Pan Brothers memperoleh pinjaman sindikasi senilai US$ 138,5 juta dan obligasi sebesar US$ 171,1 juta. Maybank Indonesia memiliki porsi kurang dari 4,5% dari total kredit sindikasi dan bilateral itu.
Pengadilan Tinggi Singapura telah memberikan moratorium pembayaran utang yang diterima Pan Brother sebagai obligasi dan kredit. Dengan kata lain, moratorium pembayaran utang yang diterima emiten industri tekstil itu mencapai US$ 309,6 juta.
Atas moratorium yang diberikan Pengadilan Tinggi Singapura, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pailit yang dilayangkan Maybank Indonesia per 11 November 2021. Majelis hakim memutuskan untuk mengenakan biaya perkara yang timbul dari permohonan itu kepada Maybank.
Vice CEO Pan Brothers Anne Patricia Sutanto mengatakan proses restrukturisasi kredit sindikasi perseroan dengan para kreditur belum selesai. Selain itu, emiten berkode PBRX ini juga akan melakukan refinancing terhadap obligasi yang akan jauh tempo pada akhir tahun ini.
"Pailit sudah ditolak, PBRX aman. Tinggal amicable restrukturisasi di Singapura (yang akan selesai akhir) tahun ini," ucap Anne kepada Katadata.
Pan Brothers telah mendapatkan dua moratorium pembayaran utang dengan total penundaan sekitar 7 bulan dari dua pengadilan. Pengadilan Tinggi Singapura memberikan Moratorium pada Juni-Juli 2021, sedangkan PN Jakarta Pusat memberikan moratorium pada Juli-28 Desember 2021.
Perseroan optimistis dapat menyelesaikan seluruh restrukturisasi utang sebelum tenggat waktu moratorium itu.