OJK Cabut Sanksi Hewlett Packard Finance usai 3 Bulan Dibekukan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.
Berdasarkan pengumuman tertulis, pencabutan sanksi dilakukan karena perusahaan dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Beleid berbunyi, Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/7).
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Sebelumnya, izin multifinance ini dibekukan oleh OJK karena dianggap tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan pada April 2022. HP Finance merupakan perusahaan pembiayaan keempat yang mendapat sanksi administratif oleh OJK pada tahun ini.
Saat itu, perusahaan dilarang melakukan penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru.
