Star Pacific Alihkan Gedung Lippo ke Bank Nobu via Inbreng Rp 368 M
Perusahaan properti PT Star Pacific Tbk (LPLI) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) menandatangani perjanjian pengikatan pengalihan aset berupa gedung bernilai Rp 368 miliar. Star Pacific sepakat untuk menjual dan mengalihkan aset tersebut kepada Bank Nobu.
Dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi disebutkan, Kedua perusahaan yang merupakan entitas Grup Lippo ini sepakat atas peralihan aset. Objek transaksi yang dimaksud merupakan aset berupa seluruh ruangan dalam gedung Graha Lippo.
Sebelumnya, manajemen Bank Nobu memaparkan aset gedung tersebut akan memiliki kantor pusat operasional yang representatif dalam membangun citra perseroan sebagai penyedia layanan perbankan digital di tengah persaingan di industri perbankan nasional.
Pembayaran aset dilakukan dalam bentuk uang tunai dari hasil penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yang dilakukan Bank Nobu. Kemudian, hal itu diperhitungkan sebagai penyetoran dalam bentuk selain uang atau inbreng oleh Star Pacific.
Star Pacific dan Bank Nobu juga sepakat aset yang dibayar dengan cara inbreng sebagai penyetoran dalam bentuk lain selain uang sebanyak-banyaknya 621,62 juta saham baru yang diterbitkan pembeli.
Penyelesaian pengalihan aset dilaksanakan setelah seluruh persyaratan pendahuluan yang diatur dalam PPPA terpenuhi dan tidak melebihi jangka waktu PPPA. Adapun, PPPA berlaku sampai dengan tanggal penandatanganan Akta Jual Beli Aset yang dimiliki penjual pada pembeli. Namun, tidak melebihi satu tahun sejak tanggall PPA. Namun, dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Pelaksanaan pengalihan aset dan pembayaran melalui penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang (inbreng) akan dilakukan setelah pembeli memperoleh persetujuan korporasi terkait rencana rights issue. Lalu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pernyataan pendaftaran pelaksanaan HMETD.
Sebelumnya, Bank Nobu berencana menerbitkan maksimal 630,44 juta saham baru melalui skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Nobu akan menerbitkan saham baru setara 12,05% dari modal ditempatkan dan disetor, dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Dana hasil rights issue sebesar Rp 35 miliar akan digunakan untuk modal kerja perseroan. Sementara itu, sebesar Rp 368 miliar akan digunakan untuk pembelian aset yakni Gedung Graha Lippo yang dimiliki oleh LPLI.
Berdasarkan laporan keuangan, Star Pacific mencatatkan ekuitas per 30 Juni yakni Rp 1,09 miliar. Total harga jual beli Aset Graha Lippo dan rencana sewa yang disepakati yakni Rp 374,60 miliar.