Eks Petinggi BRI Danareksa Jadi Direktur Kliring Berjangka Indonesia
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengumumkan susunan direksi baru. Dalam susunan direksi baru ini, terdapat nama Budi Susanto yang menempati posisi direktur menggantikan Agung Rihayanto.
Budi Susanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan Direktur Insititut & Retail Capital Market PT BRI Danareksa. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama tetap Fajar Wibhiyadi, yang telah menjadi Direktur Utama KBI sejak tahun 2017.
Corporate Secretary PT Kliring Berjangka Indonesia, Dihan Yusro, mengatakan bahwa perubahan susunan direksi tidak mengubah berbagai rencana korporasi yang sudah dan sedang dijalankan KBI. KBI akan melakukan berbagai inisiasi bisnis baru, serta transformasi layanan.
Saat ini, KBI sendiri memiliki 3 lini usaha yaitu Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka Jakarta, serta sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang.
“Terkait peran sebagai lembaga kliring dan Pusat Registrasi Resi Gudang, KBI akan terus melakukan peningkatan layanan prima kepada para pemangku kepentingan,"katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/9).
Perubahan susunan Direksi ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PT Danareksa yang merupakan induk usaha dari PT Kliring Berjangka Indonesia.
Adapun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas di industri perdagangan berjangka komoditi juga telah memberikan persetujuan. Persetujuan ini diberikan setelah sebelumnya dilakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap Fajar Wibhiyadi dan Budi Susanto.
Menurut hasil survei Center Economics and Law Studies (CELIOS) dan Pluang, mayoritas investor di Jawa dan Bali sudah paham cara mengecek legalitas platform investasi.
Sebagian besar atau 40,5% responden survei mengecek legalitas platform investasi dengan mencari status izin platform tersebut di situs regulator, misalnya di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).