Siaran TV Analog Disetop, Harga Saham Emiten Media Kompak Anjlok

 Zahwa Madjid
7 November 2022, 14:13
TV
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Pekerja menonton siaran televisi di kawasan Cikapundung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022).

Pemerintah resmi menghentikan siaran televisi atau TV analog atau Analog Switch Off pada akhir pekan lalu. Mengawali pekan ini, harga saham sejumlah emiten sektor bisnis media penyiaran atau emiten TV kompak bergerak ke bawah pada akhir sesi I perdagangan saham Senin (7/11).

Berdasarkan data RTI, harga saham emiten media televisi milik konglomerat Hary Tanoesodibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) merosot paling dalam hingga 1,84% ke level Rp 800. Nilai kapitalisasi pasar saat ini tercatat Rp 12,04 triliun.

Perusahaan induk dari media televisi SCTV, Indosiar, dan O-Channel, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pun terkoreksi hingga 1,22% ke level Rp 1.620. Nilai kapitalisasi pasar Emtek saat ini tercatat Rp 99, 2 triliun.

Selanjutnya, harga saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) terkoreksi 0,83% ke level Rp 238 pada penutupan sesi I hari ini. Nilai kapitalisasi pasar pengelola stasiun TV SCTV ini tercatat Rp 17,6 triliun.

Emiten media terbaru, PT Net Visi Media Tbk (NETV) juga turun 0,87% menjadi Rp 228 per lembar saham. Nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang sempat dikelola mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama ini tercatat Rp 5,35 triliun.

Pada Kamis (3/11) lalu, TV analog di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi mati dan beralih ke TV digital. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate  menyatakan, penghentian siaran televisi analog merupakan mandat dari UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi,” kata Johnny. 

Peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital menghasilkan penghematan frekuensi. Menurut Johnny, manfaat ASO yaitu, untuk memperluas akses internet di wilayah blank spot, dan peningkatan internet kecepatan tinggi 5G. Selain itu, ASO juga bermanfaat menyediakan komunikasi untuk kebencanaan, hingga terciptanya layanan internet cepat yang lebih merata di Indonesia.

Di sisi lain, pengusaha media penyiaran merasa tak ada kewajiban untuk mematikan siaran TV analog. Alasannya, mereka belum menerima surat pencabutan izin.

Manajemen MNCN mengatakan, matinya siaran TV analog akan merugikan masyarakat di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Perusahaan memperkirakan ada 60% masyarakat di sekitar ibu kota yang tak akan bisa menikmati lagi siaran televisi.

"Kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata mereka.

Manajemen MNCN juga menilai kebijakan yang diambil pemerintah ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut meminta pemerintah tak membuat aturan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...