Bank CIMB Niaga Digugat Nasabah Ganti Rugi Rp 1,02 Triliun
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) digugat oleh mantan nasabahnya yang bernama Kumalayanti atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Sebagai penggugat, mantan nasabah tersebut menuntut perseroan untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total Rp 1,02 triliun kepadanya.
Gugatan perdata tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 84/Pdt.G/2022/PN Mlg. Adapun, sidang pertama kasus tersebut yaitu 12 April 2022.
Menanggapi gugatan itu, Corporate Communications Head, Hery Kurniawan, mengatakan bank hanya melaksanakan haknya karena mantan debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit.
"Bank menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh mantan debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Hery dalam keterangan resminya, Senin (5/12).
CIMB Niaga menyatakan telah memenuhi aturan hukum dalam mengambil tindakan atas kasus ini. "Bank senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha," kata dia.
Adapun berdasarkan gugatan di PN Malang, penggugat menuduh perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tergugat merupakan kreditur yang beritikad buruk.
Mantan nasabah menggugat Niaga membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus. Lalu perseroan juga dituntut untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya suami penggugat, Rp 1 triliun. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom Rp 5 juta setiap hari. Uang paksa wajib dibayarkan tergugat sampai dengan terbayarnya seluruh kerugian penggugat.
"Apabila tergugat tidak membayar, maka benda-benda milik tergugat sebagimana termuat dalam berita acara Sita Jamin (Conservatoir beslaag) dilelang, dan hasilnya setelah dipotong biaya-biaya yang timbul diserahkan pada penggugat, apabila ada kelebihan maka dikembalikan pada tergugat," tulis di laman resmi PN Malang, dikutip Senin, (5/12).
Apabila tidak mencukupi, maka aset-aset milik tergugat yang belum di sita jamin dan atau benda-benda yang akan ada dikemudian hari, dilelang sampai mencukupi seluruh kerugian penggugat.
Tak hanya CIMB Niaga, dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang turut terseret yaitu kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sebagai turut tergugat I dan Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur sebagai turut tergugat II. Lalu Notaris Ita Kristiana, S.H.,M.Kn, sebagai turut tergugat III dan AIS SME INVESCO sebagai turut tergugat IV.
REVISI DARI REDAKSI:
Artikel ini direvisi pada Senin (5/12/2022) pukul 18.55 WIB dengan memberikan tambahan keterangan pada paragraf 3 dan 4. Dua paragraf tersebut berisi klarifikasi dari pihak CIMB Niaga berdasarkan surat keterangan yang baru kami terima belakangan.