Lo Kheng Hong Senang Soal Papan Pemantauan Khusus Karena 3 Hal Ini
Investor kawakan Lo Kheng Hong menilai rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menerapkan metode perdagangan call auction penuh merupakan hal yang tepat. Metode lelang dalam lima sesi pada satu hari perdagangan di papan pemantauan khusus rencananya akan berlaku tak lama lagi.
Hal tersebut menurut Lo Kheng Hong merupakan rencana yang bagus karena terkait tiga hal tersebut. Pertama, investor yang punya saham 50 yang tidak bisa dijual, jadi bisa dijual karena boleh bid dibawah 50. Kedua, saham 50 yang tidur jadi likuid kembali dan jadi banyak transaksi.
“Ketiga, investor juga sangat senang bisa beli saham murah di Rp 1,” kata Lo Kheng Hong yang sering disebut Warren Buffet-nya Indonesia, melalui pesan singkatnya dikutip Selasa (31/1).
Sebagai informasi, pada tahap awal BEI akan menerapkan papan pemantauan khusus dengan dua metode perdagangan atau hybrid, yakni periodic call auction dalam dua sesi setiap hari perdagangan dan continious auction.
“Pada tahap awal hybrid dulu, sambil menunggu kesiapan anggota bursa dan lampu hijau dari OJK,” ucap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Dengan demikian batas bawah harga saham atau auto reject bawah (ARB) Rp 1 dengan batas penolakan penawaran jual beli atau auto rejection bawah maupun atas Rp 1 untuk fraksi saham dengan harga Rp 1- 10.
Sedangkan fraksi saham lebih Rp 10 maka batasan auto reject atas (ARA) 10 persen dan 7 persen untuk auto rejection bawah(ARB) jika sistem perdagangan masih berdasarkan kondisi pandemi Covid-19.
Adapun saham-saham yang akan masuk jadi anggota papan pemantauan khusus call auction penuh jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut. Misalnya, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler kurang dari Rp 51. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus X.