Selain Digugat OCBC, Bos Gudang Garam Pernah Dituntut Bank Mega

 Zahwa Madjid
7 Februari 2023, 13:08
Selain OCBC Bos Gudang Garam juga Pernah Digugat Bank Mega Karena Ini
Katadata

Bos perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo ramai diperbincangkan setelah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Januari 2023. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Ternyata, gugatan tindak pidana tersebut bukanlah yang pertama dilayangkan kepada Susilo. Sebelumnya, gugatan pertama diberikan oleh bank milik Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk (MEGA) pada 8 April 2022 lalu. 

Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardika Usaha atau PT HMU, Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia atau PT HSI, Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora. 

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi. Dalam petitumnya, pihak Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar. Dikalkulasikan total kerugian MEGA menyentuh Rp 212 miliar.

“Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp 112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar secara tunai dan sekaligus,” tulis Bank Mega dalam petitum.

Diberitakan sebelumnya oleh Katadata.co.id, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) di antaranya konglomerat berinisial SW ke Bareskrim Polri. 

Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan yang dilayangkan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.  Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Dalam tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham. 

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9%  saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun. 

"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50% saham PT HIS. Di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” jelas Hasbi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/2). 

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham. 

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” kata Hasbi. 

Hasbi menyayangkan buruknya pengelolaan PT HIS padahal dimiliki oleh salah satu orang terkaya di Indonesia. Susilo Wonowidjojo tak lain adalah pemilik perusahaan produsen rokok besar asal Kediri, Jawa Timur. Pemilik Gudang Garam yakni Susilo Wonowidjojo masuk ke jajaran orang terkaya Indonesia ke-14 dengan harta sekitar US$ 3,5 miliar atau setara Rp 51 triliun berdasarkan data Forbes.

"Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami akan menjalani seluruh proses hukumnya,” kata Hasbi.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...