Gandeng Polar UI, KCIC Minta Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun
PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta Bandung atau KCJB menjadi 80 tahun. Mereka bahkan menggandeng Polar UI dan konsultan lainnya untuk menyampaikan hasil studi yang berkaitan dengan konsesi KCJB.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Rahadian, mengatakan bahwa penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap. Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.
“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (16/2).
Rahadian mengatakan, permohonan perpanjangan masa konsesi tersebut telah diajukan KCIC sejak Agustus 2022. Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.
Menurut Rahadian, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, pembengkakan biaya, perpanjangan waktu masa kontruksi, dan perubahan skema bisnis non farebox.
Berikut lima asalan pembengkakan biaya KCJB seperti tertera dalam grafik.
Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan." tutup Rahadian.