Bibit Perkuat Geliat Keuangan Syariah

Lona Olavia
14 Juni 2023, 19:03
Bibit Perkuat Geliat Keuangan Syariah
Dokumentasi perseroan

Bibit meningkatkan geliat keuangan syariah dengan merilis investasi produk Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk. Produk dari aplikasi investasi digital ini diterbitkan dengan prinsip syariah dan 100% dijamin oleh negara.

Head of Investment Research Bibit Vivi Handoyo Lie mengatakan, imbal hasil dari Project Based Sukuk  dapat mengalahkan tingkat inflasi. Misalnya saja, imbal hasil (yield) Project Based Sukuk seri PBS003 yang jatuh tempo di tahun 2027 adalah 5,52% per tahun, sedangkan yield untuk PBS033 yang jatuh tempo di tahun 2047 adalah 6,62% per tahun. Sebagai perbandingan pada periode Mei 2023, inflasi berada di angka 4%.

Vivi menambahkan, instrumen ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga sifatnya likuid. “Apabila ada kebutuhan mendesak, investor memiliki opsi untuk menjualnya sebelum jatuh tempo,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/6).

Pertama, Project Based Sukuk menawarkan passive income yang stabil karena ketika membeli, investor dapat mengetahui kepastian berapa besar kupon yang mereka dapatkan setiap enam bulan sekali.

Kedua, pajak yang dikenakan pada Project Based Sukuk 10%, berbeda dari misalnya deposito yang berada di angka 20%.

Ketiga, berbeda dari deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan memiliki batas maksimal Rp2 miliar per bank per nasabah. Di mana jumlah investasi Project Based Sukuk tetap dijamin oleh negara tanpa batas maksimal. Adapun minimal jumlah investasi Project Based Sukuk di Bibit adalah sebesar Rp 1 juta.

Sebagai informasi, pasar modal syariah telah dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1997 yang dimulai dengan kehadiran reksa dana syariah, dilanjutkan dengan indeks saham syariah, daftar efek syariah, sukuk dan berbagai fatwa tentang investasi di pasar modal Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...