Krakatau Steel Kena Denda Meski Sudah Lapor Lapkeu, Ini Kata Bos BEI

 Zahwa Madjid
25 Juli 2023, 13:51
Krakatau Steel Kena Denda Meski Sudah Lapor Lapkeu, Ini Kata Bos BEI
PT. Krakatau Steel
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatatkan rekor produksi bulanan baja lembaran dingin atau baja Cold Rolled Coil (CRC) yang merupakan rekor produksi terbanyak sepanjang sejarah pabrik Cold Rolling Mill (CRM) berdiri yaitu sebanyak 81.342 ton di penutupan produksi CRC pada 31 Oktober 2021. Rekor tertinggi sebelumnya dilakukan Krakatau Steel di bulan Juli 2008 untuk produk baja CRC dengan pencapaian sebesar 80.032 ton.

PT Krakatau Steel Tbk masuk dalam daftar perusahaan tercatat saham yang mendapat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta. Hal tersebut karena emiten dengan kode KRAS itu belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal pertama 2023. Adapun surat diterbitkan pada 29 Juni lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited). Namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.

“Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited),” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/7).

Nyoman menjelaskan berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan, yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik pada Pasal 16 No. 2. diatur bahwa laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...