Krakatau Steel Kena Denda Meski Sudah Lapor Lapkeu, Ini Kata Bos BEI

 Zahwa Madjid
25 Juli 2023, 13:51
Krakatau Steel Kena Denda Meski Sudah Lapor Lapkeu, Ini Kata Bos BEI
PT. Krakatau Steel
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatatkan rekor produksi bulanan baja lembaran dingin atau baja Cold Rolled Coil (CRC) yang merupakan rekor produksi terbanyak sepanjang sejarah pabrik Cold Rolling Mill (CRM) berdiri yaitu sebanyak 81.342 ton di penutupan produksi CRC pada 31 Oktober 2021. Rekor tertinggi sebelumnya dilakukan Krakatau Steel di bulan Juli 2008 untuk produk baja CRC dengan pencapaian sebesar 80.032 ton.

PT Krakatau Steel Tbk masuk dalam daftar perusahaan tercatat saham yang mendapat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta. Hal tersebut karena emiten dengan kode KRAS itu belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal pertama 2023. Adapun surat diterbitkan pada 29 Juni lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited). Namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.

“Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited),” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/7).

Nyoman menjelaskan berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan, yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik pada Pasal 16 No. 2. diatur bahwa laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nyoman.

Diberitakan sebelumnya, BEI memberikan surat peringatan pertama (SP 1), serta surat peringatan kedua (SP 2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp 50 juta kepada Krakatau Steel imbas terlambatnya penyampaian laporan keuangan. 

“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sudah SP 1, SP 2, sudah ada dendanya, nanti lanjut ke SP 3,” ujar Nyoman.

Kendati demikian, perusahaan justru telah menyampaikan laporan keuangan periode kuartal pertama 2023 dengan mengantongi kerugian bersih sebesar US$ 18,26 juta. Kerugian ini lebih dalam dibandingkan periode sama tahun sebelumnya senilai US$ 26,45 juta.

Otoritas bursa mengultimatum akan mensuspensi saham jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 yang telah diaudit hingga akhir bulan ini.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...