Kembali Digugat PKPU, Waskita Sebut Siap Ikuti Proses Hukum

Patricia Yashinta Desy Abigail
1 September 2023, 15:36
Kembali Digugat PKPU, Waskita Sebut Siap Ikuti Proses Hukum
Katadata
Waskita Karya menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perusahaan.

Emiten konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merespons terkait tujuh gugatan baru terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perusahaan.

Manajemen Waskita menyebut akan melaksanakan persidangan atas 5 gugatan PKPU seluruh gugatan pada Selasa pekan depan, 5 September 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Secara rinci, lima penggugat tersebut yaitu, pertama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Lalu gugatan permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo. Selanjutnya gugatan atas pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan juga berniat untuk mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya persidangan PKPU yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/1).

Dia juga mengatakan Waskita Karya berkomitmen meningkatkan kinerja dan fokus pada penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. Hal ini untuk mencapai kinerja operasional yang maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis sebagai langkah menuju transformasi bisnis.

Waskita, kata Ermy, saat ini sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh perseroan sangat terbatas," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...