Mau Ikuti Jejak Bos BCA Hibah Saham, Berikut Caranya
Langkah Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja yang menghibahkan saham BBCA kepada kedua orang anaknya sebanyak 8 juta saham atau setara Rp 74 miliar ternyata bisa diikuti oleh para investor lainnya.
Pengamat pasar modal yang juga pendiri Avere Mitra Investama Teguh Hidayat mengatakan, transaksi yang dilakukan bos BCA tersebut bisa disebut sebagai warisan saham. Investor lainnya menurutnya juga bisa melakukan transaksi yang sama.
Caranya adalah dengan si anak membuka rekening atas namanya sendiri di sekuritas, sebaiknya sekuritas yang sama dengan yang investor punya, lalu tinggal telpon broker untuk melakukan transaksi di pasar nego. Di mana investor dan anak investor kemudian akan mengisi lembar form, lalu pilih opsi free of payment.
“Bonusnya adalah jika posisi anda bukan ‘orang dalam perusahaan’ seperti Pak Jahja, yakni karena ia merupakan bagian manajemen dari Bank BCA itu sendiri, maka anda tidak perlu melaporkan transaksi tersebut ke OJK,” tulisnya dalam laman resminya, Senin (4/9).
Tapi lanjut Teguh, jika investor tersebut pegang saham sebuah perusahaan dalam jumlah besar, dalam hal ini lebih dari 5% saham beredar, maka investor tetap harus lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika menghibahkan saham tersebut.
Namun jika anak tersebut belum mempunyai KTP, maka investor kata Teguh bisa buka rekening ke dua di sekuritas atas nama investor sendiri, lalu username dan password-nya diberikan ke si anak.
Lalu kalau investor kemudian ingin mengalihkan saham ke rekening baru yang dipegang si anak tersebut, maka mekanismenya lebih mudah lagi karena tidak perlu transaksi apapun, melainkan pihak sekuritas bisa langsung memindahkan saham begitu saja karena kedua rekening tersebut dimiliki oleh nama yang sama.
“Tapi jika nanti si anak sudah tumbuh besar dan sudah punya KTP, maka sebaiknya ia segera membuka rekening di sekuritas atas namanya sendiri, lalu barulah investor kemudian melakukan transaksi di pasar nego,” kata Teguh.
Pasar nego adalah pasar di mana pihak pembeli dan penjual melakukan transaksinya diluar pasar reguler itu tadi, biasanya jika transaksinya dilakukan dalam jumlah lot saham yang sangat besar. Lalu biasanya pula pihak pembeli dan penjual saling kenal, sehingga harga jual sahamnya bisa ditentukan oleh mereka sendiri tanpa harus mengikuti harga saham yang bersangkutan di pasar. Sebaliknya transaksi yang mereka lakukan juga tidak akan menaikkan atau menurunkan harga saham tersebut di pasar.
Adapun dalam konteks Dirut BCA menghibahkan saham kepada kedua anaknya, menurut Teguh itu dilakukan di pasar nego dengan teknis kurang lebih sebagai berikut.
Jahja menelpon broker atau sekuritasnya untuk menginfokan bahwa ia hendak ‘menjual’ saham yang ia miliki ke kedua anaknya, masing-masing sebanyak 4 juta lembar, di pasar nego.
Di mana kedua anaknya yakni Enrica Ariestia PS dan Elizabeth Ariestia MS sudah punya rekening saham atas nama mereka sendiri, kemungkinan di sekuritas yang sama. Jahja dan kedua putrinya lantas mengisi dan menandatangani lembar form.
Di mana dalam form tersebut terdapat opsi free of payment, yang jika Jahja memilih opsi tersebut maka artinya ia tidak akan menerima pembayaran dari aksi ‘jual’ saham yang ia lakukan. Demikian pula kedua anaknya tidak perlu membayar apapun kecuali biaya transaksinya atau trading fee.
Kemudian karena pada saat transaksinya dilakukan, harga saham BBCA di pasar reguler ditutup di posisi Rp 9.250, maka jadilah transaksinya dilakukan pada harga tersebut. ‘Harga transaksi’ disini cuma formalitas saja, karena Jahja tidak menerima pembayaran sepeserpun dari aksi jual saham yang ia lakukan.
“Tapi intinya pasca transaksi ini maka kedua putri beliau sekarang masing-masing memegang 4 juta lembar saham BBCA setara Rp 37 miliar, asumsi harga saham BBCA di pasar Rp 9.250. Di mana sebelumnya saham tersebut dipegang oleh Pak Jahja sendiri,” kata Teguh.