Jadi Tersangka Bareskrim, Michael Steven Mundur dari Komisaris KREN
Tersangka kasus gagal bayar PT Kresna Sekuritas, Michael Steven mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN). Pengunduran diri Steven diumumkan dalam di situs keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 September 2023.
"Dengan ini perseroan menyampaikan jika perseroan telah menerima pengunduran diri Michael Steven dengan jabatan komisaris," tulis Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, Rabu (13/9).
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah meningkatkan status tersangka kepada Michael Steven pada Senin (11/9). Dalam perkara tersebut, Michael Steven dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada KREN terkait dua gugatan entitas anak KREN yaitu PT Kresna Asset Management dan mantan Komisaris KREN Michael Steven yang dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan ini didaftarkan oleh Michael Steven di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 September 2023 dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dengan pihak yang menjadi tergugat Dewan Komisioner OJK.
"Bursa masih menunggu tanggapan dari KREN atas permintaan penjelasan bursa dimaksud," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (13/9).
Nyoman mengatakan PTUN Jakarta belum menampilkan secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan Steven kepada OJK pada saat ini. "Oleh karenanya, latar belakang maupun dampak gugatan tersebut terhadap perseroan, belum diketahui," katanya.
Michael Steven merupakan pendiri dan direktur utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan ini belakangan berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. Michael mendirikan KREN di tahun 1999 sebagai sebuah bank investasi tradisional yang bergerak di bidang manajemen investasi, broker sekuritas dan underwriting.