Pendiri Kresna Investments Michael Steven Gugat OJK ke PTUN Jakarta

Syahrizal Sidik
11 September 2023, 12:02
Pendiri Kresna Investments Michael Steven Gugat OJK ke PTUN, Ada Apa?
Dokumentasi perseroan
Pendiri Kresna Investments Michael Steven menggugat OJK di PTUN Jakarta.

Pendiri Kresna Investment yang juga pemegang saham perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life, Michael Steven menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan ini didaftarkan oleh Michael Steven di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 September 2023 dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dengan pihak yang menjadi tergugat Dewan Komisioner OJK.

PTUN Jakarta belum menampilkan secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan Steven kepada OJK. Namun, kuat dugaan, gugatan ini berkenaan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Kresna Asset Management (KAM) berupa denda Rp1,8 miliar karena melanggar sejumlah ketentuan di pasar modal.

"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (10/6).

Sanksi tertulis berupa pembubaran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran tersebut, salah satunya adalah Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan denda Rp 5,7 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...